BAB VI TRANSPORTASI dan PENANGANAN CARGO
Pada umumnya
seller atau penjual tidak menangani sendiri proses pengiriman barang tersebut,
ada banyak pihak yang terkait didalamnya. Selain eksportir ada perusahaan jasa
pengiriman barang, perusahaan pelayaran, kepabeanan, importir di negara tujuan
dan institusi-institusi lain yang berkaitan dengan ekspor-impor baik di negara
asal maupun negara tujuan. Semua pihak yang terkait tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari mekanisme ekspor-impor.
Berkaitan
dengan pengiriman barang mulai dari seller hingga barang sampai ke tangan buyer
diperlukan dokumen-dokumen pendukung. Dokumendokumen tersebut merupakan tanda
terima pengalihan barang atau pemilikan barang dari satu pihak ke pihak lain.
Dalam hal pengalihan barang tersebut ada beberapa pihak yang akan terlibat
selain seller dan buyer, diantaranya carrier dan maskapai pelayaran / mualim
kapal.
Karena transaksi ekspor-impor merupakan
kegiatan perdagangan yang melibatkan antara satu negara dengan negara lain,
diperlukan suatu aturan yang mengatur pengiriman barang antar negara tersebut.
Peraturan internasional tersebut mengatur tanggung jawab, biaya dan asuransi
dari barang yang akan dikirim dilihat dari sisi seller maupun buyer.
Agar pembaca
mudah memahami materi transportasi dan cargo pada kegiatan ekspor-impor ini,
pada bagian awal akan dijelaskan mengenai tipe pengiriman barang dengan
angkutan laut conventional, dan angkutan laut dengan menggunakan container.
Kedua angkutan tersebut sangat umum digunakan dalam transaksi ekspor impor
untuk jumlah barang yang cukup banyak. Pembahasan berikutnya adalah mengenai
dokumen-dokumen pendukung pengiriman barang yang menggunakan angkutan laut,
termasuk Bill of Lading (B/L) yang merupakan syarat pencairan dana dari pembukaan
Letter of Credit (L/C) oleh importir.
Selanjutnya akan
dibahas mengenai angkutan barang dengan transportasi udara termasuk dokumen
pendukungnya. Karena pada 1 Transportasi dan Penanganan Cargo beberapa negara
pengiriman barang dilakukan dengan menggunakan beberapa alat transportasi, maka
di sini juga akan dibahas mengenai intermodal transportation. Terakhir akan
dibahas mengenai INCOTERM 2000 sebagai peraturan internasional yang mengatur
batas tanggung jawab, biaya dan pertanggungan asuransi dari barang yang dikirim
yang menjadi kewajiban seller maupun buyer dalam melakukan kegiatan
ekspor-impor.
Alat Angkutan Laut dengan Kapal Conventional
Dalam kegiatan pengiriman barang, ada beberapa
pihak yang saling terkait satu sama lain yaitu Shipper (pengirim barang) –
Carrier (jasa pengangkutan) – Consignee (penerima barang). Untuk
mengakomodasikan pengiriman barang tersebut diperlukan alat atau sarana
transportasi. Ada berbagai alat transportasi, baik melalui darat, laut dan
udara yang digunakan untuk mengirim barang dari suatu negara ke negara lain.
Namun yang sering digunakan sebagai alat angkut barang untuk kegiatan
ekspor-impor adalah angkutan laut. Dalam hal ini alat angkut laut memiliki
kelebihan dapat memuat lebih banyak barang.
Secara umum ada
beberapa tipe kapal laut :
- Conventional Liner Vesell, adalah jenis
kapal pengangkut yang belum menggunakan container
- Semi Container
Vesell, adalah jenis kapal pengangkut yang sebagian menyediakan tempat untuk
container
- Full Container
Vesell, adalah jenis kapal yang khusus mengangkut barang-barang yang dikemas
dalam container dan berlabuh di dermaga atau pelabuhan peti kemas.
Sedangkan bila dilihat dari Jenis
Layanan dari Kapal Pengangkut tersebut, dapat terbagi menjadi :
1. Conference Line, yaitu jenis pelayanan
kapal yang memiliki jadual tetap berdasarkan persetujuan di antara
anggota-anggota perusahaan pelayaran dan adanya kesamaan dalam penentuan tarif
B/L . 2 Transportasi dan Penanganan Cargo
2. Non Conference Line, perusahaan
pelayaran yang tidak bergabung dalam kelompok perusahaan pelayaran dan tarif
ditentukan berdasarkan harga pasar
3. NVOCC (Non Vessell Operating Common
Carrier), yaitu perusahaan yang tidak memiliki armada pelayaran namun
menyediakan jasa pengurusan transportasi. Kapal yang digunakan bisa kelompok 1
maupun 2. Dengan cara ini tarif yang dibayarkan oleh eksportir dapat lebih
rendah, karena perusahaan ini biasanya mendapat potongan harga dari perusahaan
pelayaran asalkan dapat menjamin banyaknya barang yang dapat diangkut oleh
perusahaan pelayaran tersebut dalam 1 tahun.
4. Tramper Service, jenis pelayanan kapal
carter untuk melayani pengiriman barang dalam jumlah besar dan homogen.
Untuk mengatur
kewajiban dan tanggung jawab dari perusahaan pelayaran dibuatlah perjanjian
internasional. Adapun perjanjian-perjanjian tersebut adalah :
- The Hague
Rules 1924 (The International Convention For The Unification Of Certain Rules
Of Law Relating To Bill Of Lading) Dalam perjanjian ini diatur bahwa tanggung
jawab dari carrier atau perusahaan pengangkutan barang adalah sampai batas GB
100 / package
- Hague – Visby
Rules 1977 (The Protocol To Amend The Brussels International Convention For The
Unification Of Certain Rules Of Law Relation To Boll Of Lading) Batas tanggung
jawab dari carrier atau perusahaan pengangkutan barang adalah sampai batas 30
point care france = SDR 2 per kilo atau 10.000 point care france = SDR 666.67
per package / unit
- Hamburg Rules 1978 untuk pengganti Hague Visby Rules (The United
Nations Convention For The Carriage Of Goods By Sea) Batas tanggung jawab dari
carrier atau perusahaan pengangkutan barang adalah sampai batas SDR 836 /
package / unit atau SDR 2.6 per kilo
Mekanisme dari arus barang dari shipper hingga barang siap untuk dibawa
menggunakan kapal laut dapat digambarkan sebagai berikut :

Keterangan
gambar :
1. Gudang pengiriman (shipper – consignee)
2. EMKL / pengangkutan (forwarder)
3. Kantor perusahaan pelayaran (shipping company)
4. Gudang (warehouse)
5. Pabean (customs)
6. Jasa bongkar / muat (slavedoring company)
7. Kapal laut pengangkutan
(carrier)

GAMBAR 6.2 : SKEMA PEMUATAN KAPAL CONVENTIONAL

GAMBAR 6.3 : KONDISI PENGAPALAN (TERM OF SHIPMENT)
Keterangan gambar :
1. Liner term
2. Free In Liner Out
3. Liner In Free Out
4. Free In Out Stowages Free In
Out Stowages and Trim
Dalam mengangkut barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar atau
pelabuhan tujuan, dikenal adanya uang tambang (freight), yaitu sejumlah uang
yang harus disetorkan pihak carrier kepada maskapai pelayaran. Untuk
conventional vessel dasar perhitungan uang tambang adalah Revenue Ton (RT) atau
Freight Ton (FT), Volume (m3 ) atau Berat (Ton), tergantung mana yang lebih
besar.
Contoh : 1 peti, berat = 3 ton
Volume = 6 m3
Uang tambang dihitung 6 F/T (R/T) Jakarta / Ujung Pandang Rp 40.000,- /
FT Maka uang tambang yang harus dibayar = 6 x Rp 40.000,- = Rp 200.000,-
A.
Angkutan Laut dengan Container / Peti
Kemas
Container atau suatu
peti empat persegi panjang, tahan cuaca, digunakan untuk mengangkut dan
menyimpan sejumlah muatan kemasan dan barang5 1 2 3 4 Transportasi dan
Penanganan Cargo barang curah yang melindungi isinya dari kehilangan dan
kerusakan, dapat dipisahkan dari alat transport, diperlakukan sebgai satuan
muat dan jika pindah kapal tanpa harus dibongkar isinya.
Dilihat dari
jenisnya, ada beberapa tipe container, yaitu :
1.
General Cargo Container (Dry / General Purpose
Container) Container jenis ini umum digunakan untuk memuat barang-barang padat
dan kering, baik yang telah dikemas dalam kotak sebelum dimuat di container
maupun yang menggunakan alat bantu lain seperti hanger untuk garment. Ukuran
panjang dari container jenis ini :
Standar : 20 kaki (twenty footer)
40 kaki (forty
footer)
Perkembangan terakhir : 45’, 48’ dan 53’
Ukuran lebar : 8’
Ukuran tinggi :
Standar
: 8’6’’
High Cube (jumbo) : 9’ dan 9’6’’
Satuan
hitung Container adalah :
TEU : Twenty Footer Equivalent
Unit 20’
FEU : Forty Footer Equivalent Unit
40’
Misal : 6 x 20’ = 6 TEUS = 3 FEUS
4 x 40 ‘ = 4 FEUS = 8 TEUS
Kelompok kapal container :
- First
Generation 600 – 1000 TEU
- Second
Generation 1100 – 2000 TEU
- Third Generation 2000 – 3000 TEU
- Fourth
Generation 3000 – 4000 TEU
Ada beberapa
jenis general cargo, diantaranya :
• Closed
Container, container yang paling banyak dijumpai, dengan pintu dibagian
belakang. 6 Transportasi dan Penanganan Cargo
• Open Container, container yang bagian
atapnya terbuka.
• Open Sided Container, container yang bagian
sisinya terbuka
• Open Top Open Sided, container yang bagian
atas dan sisinya terbuka
• Open Top End
Container, container yang bagian atas dan bagian belakangnya terbuka
• Half Height
Container, container yang tingginya ½ dari tinggi standard. Biasanya digunakan
untuk memuat barang yang berat jenisnya tinggi.
• Ventilated
Container, container yang memiliki jendela untuk sirkulasi udara
• Special Container,
container yang digunakan untuk memuat barangbarang khusus . Jenisnya : - Cattle
Container, container yang digunakan untuk memuat binatang hidup dan dilengkapi
dengan sangkar/ kerangkeng
- Hanging Container, container yang digunakan memuat pakaian jadi dan
dilengkapi dengan hanger untuk menggantung pakaian
- Meat Rall Container, container yang digunakan memuat daging tanpa
pendingin
2. Thermal Container Container yang dilengkapi dengan alat pendingin
sehingga suhunya dapat diatur, contohnya adalah perishable dan refrigator
cargo, yaitu container yang digunakan untuk memuat udang, ikan, daging atau
buah-buahan.
3. Bulk
Container Container yang digunakan untuk memuat barang curah, seperti kopi, dan
kacang-kacangan. Container ini dilengkapi dengan alata hidrolik yang dapat
mengangkat satu sisinya pada saat barang yang dimuat akan dicurahkan.
4. Tank
Container Disebut juga liquid cargo, yang digunakan untuk mengangkut barang
cair / likuid.
Ada beberapa
istilah umum yang digunakan dalam pengangkutan menggunakan container atau peti
kemas :
• Muat barang
- STUFFING
- VANNING
• Bongkar barang
- UNSTUFFING
- DEVANNING
- STRIPING / Mengosongkan
• LO-LO
- LIFT ON : Menaikkan container ke atas alat angkut
- LIFT OFF : Menurunkan container
dari alat angkut
• CY: Container
Yard, tempat penumpukkan container kosong dan berisi
• CFS :
Container Freight Station, gudang tempat stuffing dan stripping container
• FCL : Full
Container Load, container berisi barang yang semuanya dimiliki oleh 1 orang
atau 1 perusahaan
• LCL : Less
Container Load, container berisi barang yang dimiliki oleh beberapa orang atau
beberapa perusahaan
• SOC : Shipper
Own Container, container milik shipper
• COC : Carrier
Own Container, container milik carrier atau armada pengangkutan
• Detention :
pungutan biaya yang dikenakan karena pemilik barang mengembalikan container
melewati batas free time
• Demurrage :
pungutan biaya yang dikenakan karena pemilik barang mengambil container isi di
pelabuhan setelah melewati batas free time
• Konsorsium :
kelompok container operator yang melayani rute khusus, sling melakukan slot
charter antara satu sama lain
• Container Depot : lapangan tempat
penyimpanan container kosong
• Container
Leasing : perusahaan yang menyewakan container
Langkah-langkah
yang harus dilakukan pada saat persiapan pemuatan barang (stuffing)
1.
Memeriksa container :
Light test, bersih, bebas bau, kering dan bebas hama,
pintu dapat ditutup dengan baik dan atap tidak berkarat
2. Stuffing
dengan baik
- maksimumkan kapasitas container
- berat terbagi rata
- peraturan umum pemuatan barang
dalam karton
- yang ringan di atas yang berat
di bawah
- ruang kosong harus didunage (diganjal)
- kemasan mudah pecah jangan tertekan di dinding
- susunan jangan runtuh menimpa pintu container
- peraturan spesial kargo harus diperhatikan
- muatan berbahaya harus
diperhatikan
3. Mengurangi
kondensasi - harus ditata di tempat yang lebih lapang
- container harus kering
- pergunakan silica gel
- dunage harus kering
- besi telanjang harus dicat atau dibungkus pipa PVC
Berikut ini akan
dijelaskan mengenai Moda Angkutan Container : Unsur-unsur yang terkait dengan
moda angkutan container ada 4, yaitu :
• CY : Container Yard
• CFS : Container Freight Station
• FCL : Full Container Load
• LCL : Less Than Container Load
Berikut ini akan dijelaskan mengenai Moda Angkutan Container :
Unsur-unsur yang terkait dengan moda angkutan container ada 4, yaitu : •
CY : Container Yard
• CFS : Container Freight Station
• FCL : Full Container Load
• LCL : Less
Than Container Load 9 Transportasi dan Penanganan Cargo Keempat moda angkutan
container tersebut kemudian akan dipasangkan sebagai berikut :
CY / CY = FCL / FCL CFS /
CFS = LCL / LCL
CY / CFS = FCL / LCL
CFS / CY = LCL / FCL

Gambar 6.4 : Mode of Container Transpor
Uang tambang yang berlaku untuk angkutan laut dengan menggunakan
container, terbagi 2, yaitu :
- Full Container Load (FCL)
Dasar perhitungan per Box (Box Rate) yaitu per 20 FT atau 40 FT
Contoh : Jkt / Sin = US$ 350 – 20 FT US$ 650 – 40 FT
Freight dapat berupa :
- Comodity Rate, dibebankan setiap comodity yang berlebihan 10 Container
Yard Container Yard Container Depot CFS Shipper Container Depot CFS Consignee
CY/CY - FCL / FCL CFS/CFS - LCL/LCL stuffing Transportasi dan Penanganan Cargo
- Freight All Kinds (FAK), dibebankan sama untuk semua jenis barang
-
Less than Container Load (LCL)
Dasarnya tetap seperti conventional yaitu RT / FT
B. Dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk Angkutan Laut
1. Shipping
Instuction , yaitu dokumen yang berisi instruksi dari shipper kepada agen
pengangkut/carrier untuk mengangkut barang yang telah ditentukan
2. Shipping
Order, yaitu dokumen order pengapalan dari agen pengangkutan ke armada
pelayaran dalam hal ini diwakili oleh kapten kapal
3. Mate’s
Receipt, yaitu tanda terima yang diberikan oleh mualim kapal sebagai tanda
bahwa barang telah diterima di kapal
4. Bill of Lading, surat pengangkutan. Untuk
bagian ini akan dijelaskan tersendiri
5. Manifest, yaitu rekapitulasi muatan dari
pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar
6. Delivery Order, yaitu dokumen yang
diberikan agen pengangkutan kepada penerima barang sebagai tanda bahwa barang
telah dapat diambil di pelabuhan
Bill of Lading
Bill of Lading (B/L) merupakan
tanda terima barnag-barang yang diberikan oleh si pengangkut (carrier) kepada
pengirim barang (Shipper). Isinya menyatakan bahwa barang-barang tersebut telah
diterima dan disetujui untuk diangkut ke pelabuhan tujuan dan diserahkan di
tempat tujuan kepada penerima barang (consignee) yang ditunjuk oleh pengirim barang.
Fungsi dari B/L adalah :
1. Tanda bukti penerimaan
barnag-barang (receipt of goods)
2. Perjanjian pengangkutan (a
contract of affreightment)
3. Tanda bukti hak milik ( a
document of tittle)
Jenis-jenis B/L dapat dilihat dari
beberap segi :
a. Pemilikan B/L
1. Bearer B/L (B/L atas pemegang)
2. Straight B/L (B/L atas nama)
3. B/L order,yaitu B/L yang
mencantumkan kata-kata :
- CONSIGNEE TO ORDER OF
- TO THE ORDER OF
- TO ORDER
b. Pernyataan dalam Pemuatan
1. RECEIVED FOR SHIPMENT
2. ON BOARD / SHIPPED ON BOARD / RECEIVED ON BOARD
3. ON DECK
c.
Bentuk-bentuk B/L
1. Short Form B/L
2. Long Form B/L
3. Through B/L
4. Combined Transport B/L
5. Liner B/L
6. Charter B/L
7. Container B/L
8. Gropage B/L
9. House B/L
d.
Kondisi-kondisi B/L
1. Clean B/L
2. Unclean B/L , Foul B/l, Dirty B/L
3. Stale B/L
e. Full Set B/L
1. Original B/L
2. Copy Non Negotiable
3. One For All, All For One
Beberapa Tanggal
penting dalam B/L :
1.
Tanggal penerbitan (date of issue)
2.
Tanggal barang dimuat (on board ship) Kegunaan
tanggal B/L :
1. Last shipment date L/C
2. Syarat L/c dokumen 21 hari setelah terbit B/L
3. Asuransi mulai pada tanggal pengapalan.
C. Angkutan Udara
Secara
umum angkutan udara dapat dikategorikan seabagai berikut :
1. Passenger
Aircraft, barang disimpan di lower deck
2. All Cargo Aircraft, angkutan udara yang khusus mengangkut cargo
3. Mixed /
Combined Airfreight, kapal terbang yang dapat membawa cargo / passenger pada
main deck.
Konvensi
Internasional mengenai angkutan udara, yaitu :
- Warsawa
Convention – 1929
- The Hague Protocol – 1956
- Guadalajara Convention – 1961
- Nibtreak
Convention Protovol – 1975
Pada dasarnya
konvensi internasional tersebut membahas mengenai tanggung jawab pengangkutan
udara , yaitu :
• Periode ditetapkannya
• Tanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan
• Jika ada
kerusakan mengadu paling lambat 14 hari dan keterlambatan paling lambat 21 hari
setelah kapal tiba
• Hilang, rusak dan keterlambatan, tanggung jawab terbatas 17 SDR per kg
• Periode claim 2 tahun setelah kapal tiba.
Dokumen-dokumen angkutan udara :
- Airway Bill (AWB)
- Master AWB) / House AWB
- Shipping Instruction
- Commercial Invoice
- Shipper’s Declaration of Dangerous Cargo
- Shipper’s Certificate for Arms
and Ammunition
Fungsi AWB :
- Kontrak angkutan
- Bukti penerimaan barang
- Sertifikat asuransi
- PEB
- Petunjuk bagi staff penerbangan
Special Cargo
- Live animal - Dangerous cargo
- Valuable cargo
Barang-barang yang memerlukan special handling :
1. alat-alat kesehatan khusus
2. alat-alat berbahaya
3. pathological specimen
4. air mail
5. barang cepat rusak
Uang tambang untuk angkutan udara (air freight) didasarkan pada
perhitungan berat dalam kilogram atau berat volume (voleme weight) tergantung
mana yang lebih besar.
Contoh : - Berat ditimbang
- Volumetric weight
- Dikalkulasikan : P x L x T cm
6000
0,6 cm atau lebih dibulatkan jadi 1 cm
kurang dari 0,6 cm dihapus
Struktur
rate air line
• General Cargo Rate (GCR)
• Special Commodity Rate (SCR)
• Freight All Kinds
• ULD Rate (Unit Load Device)
D. INTERMODAL TRANSPORT
Intermodal transport adalah sistem
transport yang dioperasikan dengan menggabungkan lebih dari dua moda transport
di bawah kontrol dan tanggungjawab satu operator.
Ada beberapa istilah yang sering digunakan
dalam intermodal transport :
1. Multimodal Transport Opertaion
2. Thorugh Transport
3. Combined Transport
4. Integrated Transport
5. Door To Door Transport
6. Angkutan Terpadu
7. House to House Transport
Keuntungan digunakannya Intermodal Transport :
1. Mengurangi waktu terbuang di tempat-tempat transhipment
2. Menghasilkan transit time pendek
3. Mengurangi penggunaan dokumen
4. Mengurangi cost
5. Penanggung jawab angkutan hanya
1 tangan
6. Mengurangi biaya-biaya ekspor
Tipe-tipe
operasional Intermodal :
1. Sea / Air
2. Air / Road
3. Rail / Road / Inland Waterways – Sea atau Rail / Road / Inland
Waterways
4. Mini Bridge
5. Land Bridge
6. Piggyback
7. Sea Train
Tipe-tipe
operator Intermodal :
1. Vessel – Operating Intermodal
Transport Operators
2. Non – Vessel Operating Intermodal Transport Operators
Ruang lingkup Pelayanan Intermodal :
1. FCL
2. LCL
3. CFS
4. Consolidation
5. Booking Space
6. Container Yards
7. Liasion with customs
8. Insurance coverage
9. Return of Leased Containers
10.Communication
Jenis Dokumen :
1. COMBIDOC : berdasarkan Baltic and International Maritime Conference
(BIMCO)
2. FIATA : Combined Transport Bill
of Loading (FBL)
3. MULTIDOC : dibuat UNCTAD (PBB)
E. INCOTERM 2000
INCOTERM atau International Commercial Terms
2000 bertujuan :
• Menciptakan seperangkat peraturan
itnernasional, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengartikan istilah-istilah
yang umum dipergunakan dalam perdagangan internasional, supaya tidak terjadi
mis interpretasi di negaranegara yang berbeda.
• ICC (International Chamber of Commerce) menerbitkan INCOTERM pertama
tahun 1936, penambahan dan perbaikan tahun 1953, 1967, 1980, 1990 dan 2000.
• EXW (Ex Works)
1. Penjual hanya menyediakan barang di tempatnya (pabrik / gudang) –
penjualan prangko gudang
2. Pembeli harus mengatrur pengangkutannya berarti menanggung biaya dan
resiko, termasuk izin Export
3. Tanggung
jawab penjual minim karena buyer membeli barang di gudang seller (cash and
carry)
4. Bagi buyer cara
ini kurang disenangi karena resiko ditanggung semua oleh buyer
• FAS (Free
Alongside Ship)
1. Kewajiban
seller untuk menyerahkan barangnya “cleared for export” di sisi kapal, dermaga
atau tongkang di pelabuhan muat
2. Buyer
menanggung biaya dan resiko hilang atau kerusakan yang timbul saat barang tiba
di sisi kapal
3. Seller
memberitahukan kedatangan barang dan menyerahkan dilimnedokumen penyerahan yang
diperlukan.
• FCA (Free
Carrier)
1. Untuk
memenuhi persyaratan dari modern transprt seperti multi modal transport,
container, roll on/off dengan trailer danf eey
2. Mirip FOB, hanya disini seller menyerahkan
barang di tempat yang ditunjuk buyer dalam keadaan “clear for export”
3. Disebut juga
“Free Carriage Name Point”, di tempat (titik) tersebut tanggung jawab seller
berakhir
4. Seller tidak
menanggung asuransi
•
FOB (Free On Board)
1. Seller menyerahkan barangnya di
atas kapal “clean on board”
2. Buyer mengurus angkutan, membayar freight dan menanggung asuransi
3. Resiko pindah dari selledr ke buyer pada waktu barang lewat pagar
kapal
4. Keuntungan seller
- pelabuhan
pemuatan di negerinya sendiri, dimana seller sudah mengenal kondisi, pertauran
perpajakan dan pabean
- menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing
• CFR (Cost and
Freight)
1. Seller menanggung biaya freight sampai tempat tujuan yang ditunjuk
buyer
2. Resiko
kerusakan / kehilangan dipindahkan ke buyer mulai saat barang melewati pagar
kapal
3. Menguntungkan
seller bila exportir besar, karena dapat memilih term yang lebih baik dari
carrier
4. Dapat
menguntungkan buyer karena seller dapat mengurusi angkutannya dan menghindari
fluktuasi rate.
• CIF (Cost,
Insurance and Freight)
1. Sama dengan
CFR hanya ditambah seller menanggung asuransi
2. Seller
mengapalkan barang dalam keadaan “clear for export”
• CPT (Carriage
Paid To )
1. Carriage Paid
To …. (Name of Destination) menunjukkan kewajiban seller seperti C&F dan
membayar freight hingga ketempat tujuan. Tapi resiko kerusakan barang dipindah
ke buyer
2. Seller
menyerahkan barangnya “clear for export”. Carrier, dalam hal ini semua orang
menandatangani kontrak angkutan dan melaksanakannya dengan multi modal
transport.
•
CIP (Carriage and Insurance Paid To Name Place of Destination)
1. Kewajiban seller menyiapkan barangnya “Clear for export”
2. Membayar freight + asuransinya
•
DAF (Delivery At Frontier)
1. Angkutan yang digunakan kereta api atau truck (land transport)
2. Kewajiban
seller menyerahkan barang sampai batas negara sebelum batas pabean dengan
menyerakhkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk customs clearance.
3. Biasanya
dilakukan di Eropa
• DES (Delivery
Ex Ship)
1. Seller
menyerahkan barang ke buyer di atas kapal di pelabuhan tujuan, atas biaya dan
resiko seller
2. Buyer
menerima penyerahan barang dari kapal, menanggung biaya bongkar, izin import,
bea masuk, pajak dan biaya lain-lain.
3. Hnaya untuk penyerahan barang melalui laut atau sungai atau dengan
intermodal di atas kapal di pelabuhan tujuan
• DEQ (Delivery Ex Quay)
1. Kewajiban utama seller mengangkut barangya
dan menyerahkan barang tersebut kepada buyer di dermaga pelabuhan tujuan
(uncleared for import)
2. Seller
menanggung biaya angkutan dan resiko yang terjadi
3. Pembeli
mengurus formalitas import, membayar semua biaya resmi, bea masuk, pajak dan
biaya-biaya import lainnya.
•
DDU (Delivery Duty Unpaid)
1. Seller
menyerahkan barangnya di pelabuhan tujuan dan menanggung biaya angkutan dan
resikonya
2. Menanggung
biaya pembongkaran sampai di darat “unclear for import”
3. Kewahiban buyer menerima barang dalam
keadaan “unclear for import
• DDP (Delivery Duty Paid) 1. Kewahiban seller adalah maksimum, seller menyerahkan barang di
pelabuhan tujuan dengan menanggung semua biaya import di negara buyer.
2. Buyer menerima barangnya di pelabuhan bongkar “clear for import”